TUGAS 1
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
MINI MARKET

Disusun Oleh
NAMA : SUHADI
NPM :
26415701
KELAS : 4IC07
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018
BAB
1
I.
MINI MARKET
Pengertian
Mini market Secara Kata merupakan gabungan dari kata, “mini” dan “market”, Mini
berarti “kecil” sedang market berarti “pasar”.
Jadi mini market
adalah sebuah pasar yang kecil, atau diperjelas menjadi sebuah tempat yang
kecil tapi menjual barang-barang
bervariatif dan lengkap seperti di dalam pasar. Mini market dan toko kelontong
memiliki banyak kesamaan. Toko kelontong kini juga sudah banyak yang
menggunakan komputer. Toko kelontong juga sudah banyak yang menggunakan rak
standar.
Secara bahasa Pengertian mini market adalah pasar swalayan
kecil.
Sebuah
mini market sebenarnya adalah semacam "Toko Kelontong" atau
yang menjual segala macam barang dan makanan, perbedaan nya disini biasa nya
mini market menerapkan sebuah sistem mesin kasir point of sale untuk
penjualan nya, namun tidak selengkap dan sebesar sebuah super market. Berbeda
dengan toko kelontong, mini market menerapkan sistem swalayan, dimana pembeli
mengambil sendiri barang yang ia butuhkan dari rak-rak mini market dan
membayarnya di meja mesin kasir. Sistem ini juga membantu agar pembeli tidak
berhutang.
Sebuah
mini market jam bukanya juga lain dari sebuah super market, mini market circkle
K 24 jam bukanya hingga 24 jam.
Mini
market yang ada di Indonesia adalah Alfamart, Indomaret,
Ceriamart, Starmart, Circle K, dan banyak mini
market yang dikelola individu perorangan lainnya.
Sumber : http://pratamacomputer07.blogspot.com/2014/09/pengertian-minimarket.html
Berikut
saya sampaikan pokok-pokok SOP untuk Minimarket, untuk menjawab pertanyaan
seorang teman. Semoga Bermanfaat.
1.
PRODUCT DEVELOPMENT, Mengatur proses antara lain:
·
Mencari
produk dan menjalin kerjasama dengan Supplier (termasuk surat perjanjian dengan
supplier).
·
Pembelian
produk dari Supplier (cara pemesan, pengiriman, pembayaran ke supplier, retur).
·
Penetapkan
harga jual.
2.
PROMOSI DAN PENJUALAN, Mengatur proses antara lain:
·
Tata
cara melakukan promosi (bentuk promosi, biaya, target).
·
Operasional
toko (buka, pelayanan dan tutup toko)
·
Pengaturan
dan penempatan barang di rak toko.
·
Pencatatan
barang yang dibeli oleh pelanggan (menggunakan barcode dan menggunakan
system/aplikasi).
Catatan:
dari system/aplikasi dapat diketahui berapa banyak barang yang terjual dan
berapa banyak
uang yang diperoleh oleh
kasir dari hasil penjualan tersebut.
·
Cash
count dan setoran uang dari kasir.
3. GEDUNG
DAN MAINTENANCE, Mengatur proses antara lain:
·
Pengadaan
sarana: lokasi gedung/toko, PLN, Pam atau air bersih, telkom dan lain-lain
termasuk
pemeliharaannya.
·
Pengadaan
prasarana: AC, rak, meja, kursi, komputer, barcode, telephone, fax, lampu, alat
promosi,
sign board.
4. LOGISTIC
& GUDANG, Mengatur proses antara lain:
·
Manajemen
gudang:
ü Pencatatan dan pencocokan barang
dengan dokumen untuk barang yang masuk (diterima dari Supplier)
ü Pencetakan dan penempelan barcode
yang sudah ditetapkan harga jualnya.
ü Pembuatan dan pencatatan barang pada
kartu stok (in).
ü Penyimpanan barang sesuai dengan
kartu stock dan pengelompokan yang telah ditentukan.
ü Pengeluaran barang dari Gudang ke
Toko dan melakukan pencatatan pada kartu stock (out).
·
Pemeliharaan barang di Gudang: cara penyusunan
dan pengelompokan barang
(FIFO).
5.
SUMBER DAYA, Mengatur proses antara lain:
·
Perekrutan
karyawan.
·
Kepersonaliaan.
·
Pengaturan
Shift.
·
Training,
briefing, konseling dll.
6.
PEMBUKUAN DAN KEUANGAN, Mengatur proses antara lain:
·
Rekonsiliasi
harian:
ü antara data penjualan, dokumen
pengeluaran barang dari Gudang ke toko dengan stock yang ada di rak toko.
ü Dokumen penerimaan dari Supplier,
dokumen pengeluaran barang dari gudang ke toko dan fisik yang ada di Gudang.
·
Rekonsiliasi
mingguan atau bulanan: antara dokumen penerimaan dari supplier, dokumen
pengeluaran
barang dari Gudang ke Toko, data
penjualan dengan barang yang ada di toko dan di gudang.
Catatan: Dari proses rekonsiliasi dapat diketahui persediaan
barang yang ada, berapa banyak sisa stok untuk masing-masing barang, kapan
harus pesan lagi ke supplier dan berapa banyak qty yang harus dipesan.
·
Pembayaran
ke supplier.
·
Pembayaran
sewa dan maintenance/ pemeliharaan sarana dan prasarana.
·
Pembayaran
gaji karyawan.
·
Penerimaan
uang dari kasir dan penyetoran ke bank.
III.
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)
Kesehatan, keselamatan dan keamanan
kerja termasuk dalam suatu wadah higiene perusahaan dan kesehatan kerja
(hiperkes). Dalam melaksanakannya, diperlukan menejemen K3 yang tepat.
Menejemen
K3 memiliki tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses
industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh atau tenaga
kerja. Secara umum, tujuan manajemen K3 yaitu:
Untuk mencapai derajat kesehatan
kerja yang setinggi-tingginya, baik bagi buruh, petani, nelayan, pegawai
negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
Untuk
mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja,
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya
produktivitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Ruang lingkup dan tujuan kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 1 tahun 1970, mencakup segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah,
di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah
hukum Republik Indonesia.
Tujuan dan sasaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja antara lain sebagai berikut:
·
Agar
sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
·
Agar
proses produksi dapat berjalan secara lancar dan tanpa hambatan apapun.
·
Agar
tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja dapat
selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
Setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja bermanfaat
sebagai usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
sekaligus untuk menjamin kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
Keselamatan dan kesehatan kerja pun juga memiliki dampak
yang lebih luas lagi yakni dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat
sekitar lokasi perusahaan agar terhindar dari bahaya pengotoran oleh
bahan-bahan dari proses industrialisasi yang dilakukan, serta sebagai upaya
perlindungan kepada masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan
oleh produk-produk industri.
IV. KEWAJIBAN HUKUM PELAKU USAHA MINIMARKET TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA JADWAL TUGAS MALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana
kewajiban hukum pelaku usaha minimarket terhadap keselamatan dan kesehatan
kerja. Bagi pekerja jadwal tugas malam menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970, bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan
kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat
disimpulkan:
1. Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk
memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja, memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,
meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan, menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat
kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai
pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
2. Kecelakaan
kerja yang terjadi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu : Faktor manusia dan
faktor mekanik dan lingkungan.
V.
KESIMPULAN
Bahwa setiap pekerjaan sekecil apapun
pasti memiliki resiko, maka dari itu k3 sangat penting dalam bekerja. Dan SOP
juga sangat dibutuhkan karena berpengaruh untuk perusahaan kedepanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar