Senin, 15 Oktober 2018

K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) pada MINI MARKET


TUGAS 1
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
MINI MARKET


Disusun Oleh
NAMA :  SUHADI
NPM     : 26415701
KELAS : 4IC07


JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018

BAB 1
I.                  MINI MARKET
Pengertian Mini market Secara Kata merupakan gabungan dari kata, “mini” dan “market”, Mini berarti “kecil” sedang market berarti “pasar”.
Jadi mini market adalah sebuah pasar yang kecil, atau diperjelas menjadi sebuah tempat yang
kecil tapi menjual barang-barang bervariatif dan lengkap seperti di dalam pasar. Mini market dan toko kelontong memiliki banyak kesamaan. Toko kelontong kini juga sudah banyak yang menggunakan komputer. Toko kelontong juga sudah banyak yang menggunakan rak standar.
Secara bahasa Pengertian mini market adalah pasar swalayan kecil.
Sebuah mini market sebenarnya adalah semacam "Toko Kelontong" atau yang menjual segala macam barang dan makanan, perbedaan nya disini biasa nya mini market menerapkan sebuah sistem mesin kasir point of sale untuk penjualan nya, namun tidak selengkap dan sebesar sebuah super market. Berbeda dengan toko kelontong, mini market menerapkan sistem swalayan, dimana pembeli mengambil sendiri barang yang ia butuhkan dari rak-rak mini market dan membayarnya di meja mesin kasir. Sistem ini juga membantu agar pembeli tidak berhutang.
Sebuah mini market jam bukanya juga lain dari sebuah super market, mini market circkle K 24 jam bukanya hingga 24 jam.
Mini market yang ada di Indonesia adalah Alfamart, Indomaret, Ceriamart, Starmart, Circle K, dan banyak mini market yang dikelola individu perorangan lainnya.

Sumber : http://pratamacomputer07.blogspot.com/2014/09/pengertian-minimarket.html
II.               POKOK-POKOK SOP UNTUK MINIMARKET
Berikut saya sampaikan pokok-pokok SOP untuk Minimarket, untuk menjawab pertanyaan seorang teman. Semoga Bermanfaat.
                  1.    PRODUCT DEVELOPMENT, Mengatur proses antara lain:
·         Mencari produk dan menjalin kerjasama dengan Supplier (termasuk surat perjanjian dengan supplier).
·         Pembelian produk dari Supplier (cara pemesan, pengiriman, pembayaran ke supplier, retur).
·         Penetapkan harga jual.
                  2.    PROMOSI DAN PENJUALAN, Mengatur proses antara lain:
·         Tata cara melakukan promosi (bentuk promosi, biaya, target).
·         Operasional toko (buka, pelayanan dan tutup toko)
·         Pengaturan dan penempatan barang di rak toko.
·         Pencatatan barang yang dibeli oleh pelanggan (menggunakan barcode dan menggunakan 
                     system/aplikasi).
               Catatan: dari system/aplikasi dapat diketahui berapa banyak barang yang terjual dan berapa banyak 
               uang yang diperoleh oleh kasir dari hasil penjualan tersebut.
·         Cash count dan setoran uang dari kasir.
                  3.    GEDUNG DAN MAINTENANCE, Mengatur proses antara lain:
·         Pengadaan sarana: lokasi gedung/toko, PLN, Pam atau air bersih, telkom dan lain-lain termasuk
                     pemeliharaannya.
·         Pengadaan prasarana: AC, rak, meja, kursi, komputer, barcode, telephone, fax, lampu, alat promosi,
                      sign board.
                  4.    LOGISTIC & GUDANG, Mengatur proses antara lain:
·         Manajemen gudang:
ü  Pencatatan dan pencocokan barang dengan dokumen untuk barang yang masuk (diterima dari Supplier)
ü  Pencetakan dan penempelan barcode yang sudah ditetapkan harga jualnya.
ü  Pembuatan dan pencatatan barang pada kartu stok (in).
ü  Penyimpanan barang sesuai dengan kartu stock dan pengelompokan yang telah ditentukan.
ü  Pengeluaran barang dari Gudang ke Toko dan melakukan pencatatan pada kartu stock (out).
·            Pemeliharaan barang di Gudang: cara penyusunan dan pengelompokan barang
        (FIFO).
                  5.    SUMBER DAYA, Mengatur proses antara lain:
·         Perekrutan karyawan.
·         Kepersonaliaan.
·         Pengaturan Shift.
·         Training, briefing, konseling dll.
                  6.        PEMBUKUAN DAN KEUANGAN, Mengatur proses antara lain:
·         Rekonsiliasi harian:
ü  antara data penjualan, dokumen pengeluaran barang dari Gudang ke toko dengan stock yang ada di rak toko.
ü  Dokumen penerimaan dari Supplier, dokumen pengeluaran barang dari gudang ke toko dan fisik yang ada di Gudang.
·         Rekonsiliasi mingguan atau bulanan: antara dokumen penerimaan dari supplier, dokumen pengeluaran
                      barang dari Gudang ke Toko, data penjualan dengan barang yang ada di toko dan di gudang.
            Catatan: Dari proses rekonsiliasi dapat diketahui persediaan barang yang ada, berapa banyak sisa stok untuk masing-masing barang, kapan harus pesan lagi ke supplier dan berapa banyak qty yang harus dipesan.
·         Pembayaran ke supplier.
·         Pembayaran sewa dan maintenance/ pemeliharaan sarana dan prasarana.
·         Pembayaran gaji karyawan.
·         Penerimaan uang dari kasir dan penyetoran ke bank.


III.           TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)
Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja termasuk dalam suatu wadah higiene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes). Dalam melaksanakannya, diperlukan menejemen K3 yang tepat.
Menejemen K3 memiliki tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh atau tenaga kerja. Secara umum, tujuan manajemen K3 yaitu:
Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik bagi buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Ruang lingkup dan tujuan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, mencakup segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Tujuan dan sasaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain sebagai berikut:
·         Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
·         Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar dan tanpa hambatan apapun.
·         Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja dapat selalu dalam  keadaan selamat dan sehat.
Setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja bermanfaat sebagai usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja sekaligus untuk menjamin kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
Keselamatan dan kesehatan kerja pun juga memiliki dampak yang lebih luas lagi yakni dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar lokasi perusahaan agar terhindar dari bahaya pengotoran oleh bahan-bahan dari proses industrialisasi yang dilakukan, serta sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri.

IV.           KEWAJIBAN HUKUM PELAKU USAHA MINIMARKET TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA JADWAL TUGAS MALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban hukum pelaku usaha minimarket terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Bagi pekerja jadwal tugas malam menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:
1. Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja, memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan, menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
2. Kecelakaan kerja yang terjadi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu : Faktor manusia dan faktor mekanik dan lingkungan.
V.                KESIMPULAN
        Bahwa setiap pekerjaan sekecil apapun pasti memiliki resiko, maka dari itu k3 sangat penting dalam bekerja. Dan SOP juga sangat dibutuhkan karena berpengaruh untuk perusahaan kedepanya.














DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar